Minggu, 20 Maret 2011

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL


Izin Usaha Jasa Konstruksi

DASAR HUKUM
KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001
Tentang
PEDOMAN PEMBERIAN
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

Penggolongan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Berdasarkan jenis kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu;

1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3. Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan)

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

KUALIFIKASI Pelaksana Konstruksi ( KONTRAKTOR )


Kualifikasi Golongan Nilai Kekayaan Bersih Batas Nilai Proyek/Pekerjaan
GRED 7 Besar Diatas Rp. 10 milyar Rp. 1 milyar tidak terbatas
GRED 6 Besar Diatas Rp. 3 milyar Rp. 1 milyar s.d 25 milyar
GRED 5 Menengah Diatas Rp. 1 milyar Rp. 1 milyar s.d 10 milyar
GRED 4 Kecil Diatas Rp. 400 juta S.D Rp. 1 milyar
GRED 3 Kecil Diatas Rp. 100 juta S.D Rp. 600 juta
GRED 2 Kecil Diatas Rp. 50 juta S.D Rp. 300 juta
GRED 1 Perorangan S.D Rp. 50 juta

KUALIFIKASI Perencana/Pengawas Konstruksi ( KONSULTAN )

Kualifikasi Golongan Nilai Kekayaan Bersih Batas Nilai Proyek/Pekerjaan
GRED 4 Besar Diatas Rp. 1 milyar Rp. 400 juta s.d tidakterbatas
GRED 3 Menengah Diatas Rp. 200 juta Rp. 400 juta s.d 1 milyar
GRED 2 Kecil S.D Rp. 200 juta S.D Rp. 400 juta
GRED 1 Perorangan S.D Rp. 50 juta

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).

Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.

IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Izin usaha jasa konstruksi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten sesuai kualifikasinya sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan, kemudian menetapkan BIDANG & SUB BIDANG yang dijalankan oleh perusahaan.

Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang Teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi Ter-akreditasi LPJK seperti ; GAPEKSINDO, GAPENSI GABPEKNAS, AKLINDO, APNATEL AKAINDO, ASPEKINDO, PERKINDO, dll. Serta melalui beberapa tahap seperti berikut :

TAHAP 1 : MEMILIKI SKT / SKA

SKT adalah Sertifikat Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 2 s.d. Gred 4 dengan SKT Tingkat 1

SKA adalah Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang Jasa Pelaksana/Perencana/Pengawas Konstruksi.

SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :

1. SKA AHLI MUDA
2. SKA AHLI MADYA
3. SKA AHLI UTAMA

SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 5 s.d. Gred 7

TAHAP 2 : MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA

Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.

TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU

Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.

SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK.

TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI / IUJK

Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dalam halaman ini. Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat IUJK dan siap mengikuti TENDER dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK.
Masa berlaku

Masa berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan masa belaku SBU - SERTIFIKAT BADAN USAHA yang dmiliki perusahaan dan sesuai tanggal dikeluarkan.

Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pemberian Izin dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi

09/08/2009 – 18:03
IZIN - PENGAWASAN - USAHA JASA KONSTRUKSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009
2009

PEMBERIAN IZIN DAN PENGAWASAN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK : - Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, setiap badan usaha jasa konstruksi yang akan melaksanakan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan usaha jasa konstruksi. Oleh karena itu dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang izin usaha jasa konstruksi.

- Dasar Hukum : UU No.8 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.34Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 1997; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.15 Tahun 2006; Perda No.15 Tahun 2000; Perda No.7 Tahun 2001.

- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Izin Dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi dengan sistimatika: 1.  Ketentuan Umum;
2.  Lingkup Bidang Usaha Jasa Konstruksi;
3.  Prinsip Pelaksanaan Pemberian IUJK;
4.  Perizinan Usaha Jasa Konstruksi;
5.  Usaha Jasa Kostruksi;
6.  Penyelenggara Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
7.  Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
8.  Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
9.  Pengawasan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
10.Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi;
11.Dasar Pengenaan Tarif Retribusi dan Registrasi;
12.Tata Cara Pembayaran;
13.Legalisasi;
14.Pembinaan;
15.Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan;
16.Sanksi Teguran Kepada Pengguna Jasa;
17.Penyidikan;
18.Ketentuan Pidana;
19.Ketentuan Lain-Lain;
20.Ketentuan Peralihan;
21.Ketentuan Penutup.
STATUS : - - Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 21 Maret 2009
CATATAN : - Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Walikota No.534 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa dan Konstruksi tidak berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar