Minggu, 20 Maret 2011

SURAT IZIN PERDAGANGAN BESAR


DASAR HUKUM : Perda No.20 tahun 2002 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
PERSYARATAN :
A. Izin Baru
1.    Perusahaan yang berbentuk PT
o    Surat Ket domisili perusahaan dari Desa diketahui oleh Camat
o    Fotocopy KTP;
o    Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
o    Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas;
o    Fotocopy NPWP Perusahaan;
o    Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO);
o    Neraca Perusahaan.
Perusahaan yang berbentuk Koperasi:
1.     
o    Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat;
o    Fotocopy akta pendirian ;
o    Fotocopy KTP;
o    Fotocopy NPWP perusahaan;
o    Neraca Perusahaan.
2.    Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi :
          a. Perusahaan Persekutuan :
·         Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Desa diketahui oleh Camat
·         Fotocopy Surat Akta Pendirian Perusahaan ;
·         Fotocopy KTP;
·         Fotocopy NPWP Perusahaan;
·         Neraca Perusahaan.
          b. Perusahaan Perorangan
·         Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat
·         Fotocopy KTP;
·         Fotocopy NPWP ;

B. Daftar Ulang
·         Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·         Melampirkan Akta Pendirian;
·         Melampirkan izin asli (SIUP) yang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar