DASAR HUKUM : Perda No.20 tahun 2002 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
PERSYARATAN :
A. Izin Baru
1. Perusahaan yang berbentuk PT
o Surat Ket domisili perusahaan dari Desa diketahui oleh Camat
o Fotocopy KTP;
o Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
o Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas;
o Fotocopy NPWP Perusahaan;
o Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO);
o Neraca Perusahaan.
Perusahaan yang berbentuk Koperasi:
1.
o Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat;
o Fotocopy akta pendirian ;
o Fotocopy KTP;
o Fotocopy NPWP perusahaan;
o Neraca Perusahaan.
2. Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi :
a. Perusahaan Persekutuan :
· Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Desa diketahui oleh Camat
· Fotocopy Surat Akta Pendirian Perusahaan ;
· Fotocopy KTP;
· Fotocopy NPWP Perusahaan;
· Neraca Perusahaan.
b. Perusahaan Perorangan
· Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat
· Fotocopy KTP;
· Fotocopy NPWP ;
B. Daftar Ulang
· Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Melampirkan Akta Pendirian;
· Melampirkan izin asli (SIUP) yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar